Nurul Fahmi alias NF ditangkap polisi karena menulis kalimat Tauhid di latar bendera merah-putih. Penangkapan ini mengundang berbagai respon dari netizen. Respon simpati diperlihatkan oleh kalangan Islamis.
Informasi-informasi yang beredar dikumpulkan oleh aktivis Islam. Salah satunya adalah Irfan Noviandana, yang ikut mendampingi Nurul Fahmi di Polres Metro Jakarta Selatan.
Berikut beberapa fakta terkait kasus NF yang diungkap Irfan:
- NF menggambar bendera dengan kalimat Tauhid karena ketidaktauan tentang larangan menggambar di atas Bendera.
- Ketidaktauan NF atas larangan tersebut didasari karena lazim dan banyaknya gambar-gambar di atas bendera merah putih dalam versi yang lain yang kita semua bisa temukan, contohnya versi Slank, Metallica, Iwan Fals dan lain-lain.
- NF dijerat dengan pasal yang berat dengan ancaman 5 tahun sehingga ditahan.
- Proses penangkapan NF berlebihan, dengan dijemput Polisi belasan orang.
- NF ditangkap dini hari sekitar jam 01.30 WIB tanpa ada proses pemeriksaan sebelumnya, langsung ditetapkan sebagai tersangka.
- Proses BAP nyaris tidak memiliki pendampingan hukum karena proses penangkapan tiba-tiba tanpa ada pemeriksaan sebagai terperiksa sebelumnya.
- Setelah proses BAP, NF dinyatakan resmi ditahan di Polres Jakarta Selatan.
- Setelah kami Tim Pembela NF pulang sekitar jam 4 subuh, kami mendapat kabar NF dipindahkan ke Tahanan POLDA Metro Jaya.
Irfan berpendapat, proses hukum kasus ini terjadi secara tidak adil, karena proses yang sangat cepat untuk bendera yang dibubuhi kalimat Tauhid.
"Proses NF ini sangat tidak adil, dari ketidaktegasan aparat dalam penerapan pasal tentang lambang negara yang sebelumnya lazim dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak menggunakan embel-embel Islam, hari ini kita dipertontonkan sebuah upaya kriminalisasi kepada NF dengan jeratan hukum yang berat karena menggambar Bendera dengan kalimat Tauhiid", kritik Irfan.
Sementara pengacara NF, M Kamil Pasha, mengatakan kliennya telah berulang menggunakan bendera itu saat Aksi Bela Islam. Atas dasar cinta terhadap agama Islam dan negaranya.
"Disela-sela pemeriksaan, saya bertanya kepada Fahmi (Nurul Fahmi), 'Kena kasus macam begini, ente kapok ga bela negara, Islam dan ulama? ‘", kata Kamil menceritakan.
Fahmi menjawab, "Ga mungkin kapok bang, ane lanjut terus!"
Dasar Hukum Bendera Republik Indonesia
Berikut kutipan dari tulisan Yusril Ihza Mahendra.
Bendera Negara RI sang saka merah putih itu, menurut UU, ukurannya pasti, yakni warna merah dan putih sama besarnya. Lebar bendera adalah 2/3 ukuran panjangnya. Bahannya terbuat dari kain yang tidak mudah luntur. Ukurannya untuk keperluan-keperluan tertentu juga sudah diatur oleh UU.
Dengan demikian, tidak semua warna merah putih adalah otomatis dalah bendera negara RI. Kain yang berwarna merah putih namun tidak memenuhi kreteria syarat-syarat untuk dapat disebut sebagai bendera RI, bukanlah bendera RI. Ambillah contoh, kaleng susu manis bekas yang bagian atasnya dicat merah dan bagian bawahnya dicat putih, kaleng merah putih itu bukanlah bendera negara RI.
Warna merah putih seperti di kaleng susu bekas itu paling tinggi hanyalah "merepresentasikan" bendera RI, namun samasekali bukan bendera RI. Semua ketentuan itu diatur dalam Pasal 4 UU No 24 Tahun 2009.
Selanjutnya, Pasal 24 UU No 24 Tahun 2009 itu memuat larangan antara lain larangan merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud untuk "menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara". Mereka yang melanggar larangan ini diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah.
Nurul Fahmi Mantan Paskibra
Nurul Fahmi tidak menyangka jika bendera yang ditulis dengan kalimat tauhid merupakan melanggar hukum. Nurul Fahmi ditahan di Polres Jakarta Selatan karena telah membawa bendera yang ditulisi kalimat tauhid.
"Bendera yang saya gunakan kemarin itu sudah sering saya bawa setiap aksi bela Islam,tapi tidak pernah ada masalah," katanya saat berbincang dengan Republika.co.id, Selasa, (24/1).
Nurul Fahmi mengatakan niat untuk menyerahkan diri ke kantor polisi terdekat sudah ada. Yang tujuannya untuk melakukan klarifikasi bahwa dirinya tidak ada sama sekali bermaksud untuk melecehkan lambang negara berupa bendera merah putih.
"Bagaimana saya mau melecehkan bendera orang saya mantan anggota Paskibra," ujarnya.
Nurul menyampaikan saat di Paskibra dirinya dibekali pengetahuan bagaimana seharusnya sebagai warga negara Indonesia menghormati bendera merah putih yang ukuran sebuah bendera sudah diatur dalam UU No 24 Tahun 2009.
Nurul mengatakan jika mau dibandingkan kedekatan dirinya terhadap bendera dengan teman-temannya yang lain dalam hal ini wartawan yang sedang mewawancarainya pastinya, lebih kuatan dirinya. "Karena ketika SMK saya memegang bendera itu hampir setiap hari, paling sedikit seminggu dua kali," katanya.

No comments:
Post a Comment